Tugas Etika Bisnis Kasus Korupsi

 

 Analisis Kasus Korupsi Di Indonesia



Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis
Dosen Pengampu : Hj IGA AJU NITYA DHARMANI,S.ST.,S.E.,M.M

Disusun oleh :
Berliana Citra Anggraini  (01220067)

Program Studi Manajemen
Fakultas Ekonomi dan Bisnis 
Universitas Narotama 
2023-2024




1.  Menteri ERA Megawati - Jokowi Dipenjara Akibat Korupsi (2023)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia terlibat dalam aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. SYL  membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari AS internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. 

Dalam kasus ini bisa melibatkan berbagai pihak sebagai korban, termasuk masyarakat umum, negara, dan sektor publik. Korban dapat mencakup kerugian finansial bagi negara dan proyek-proyek pembangunan yang seharusnya diuntungkan masyarakat.


Tim Penyidik menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 s/d 1 November 2023 di Rutan KPK. Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undana Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentano Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelaku korupsi dan pencucian uang seharusnya ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka perlu diadili secara adil dan transparan, serta dikenakan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pemberantasan korupsi juga memerlukan kerjasama antara lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang tidak toleran terhadap tindakan tersebut.


Sumber artikel : https://www.cnbcindonesia.com/research/20231015145719-128-480681/ini-14-menteri-era-megawati--jokowi-dipenjara-karena-korupsi

2. Kasus Penggelapan Pajak PT PR Senilai Rp 292 Miliar (2022)
Pada tanggal 14 Desember 2022 penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua orang tersangka penggelapan pajak. Kedua tersangka adalah komisaris PT. PR dan Direktur PT.PR. Penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka karena di temukan SPT masa PPN periode Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT. PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan. PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi.

Dalam kasus ini, semua masyarakat yang membayar pajak menjadi pihak yang dirugikan Jenis pelanggarannya dalam kasus ini adalah penggelapan pajak sebesar 292 miliar.

Menurut kepada bidang pemeriksaan Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf d Junctodan pasal 43 ayat 1 Undang-undang (UU) no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah di perbarui dengan UU no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Seharusnya,kedua pelaku penggelapan dana tersebut tidak melakukan hal yang melanggar etika. Atas penggelapan pajak tersebut hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan menikmati kesejahteraan dari pendapatan pajak telah di ambil oleh pelaku penggelapan.

Sumber artikel : https://kumparan.com/kumparannews/korupsi-tiket-rp-200-juta-eks-kepala-unit-kapal-di-samosir-ditahan-1xxw4S1qfvu/full 

3. Kasus Korupsi Jiwasraya

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk 13 tersangka korporasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) pada Senin (31/5/2021). Adapun agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk seluruh tersangka korporasi itu. Pada persidangan, jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT AJS selama 2008-2018. Ketigabelas terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital. Kemudian, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.

Lalu, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital. Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS (PT Asuransi Jiwasraya Persero) yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan bahwa para korporasi tersebut menerima komisi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Jiwasraya. Dalam perbuatan itu, para terdakwa dinyatakan tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015. Adapun dalam peraturan itu memuat tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah. Akibat perbuatan para terdakwa jaksa mengatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa.

Sumber artikel :

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/31/17464811/kasus-jiwasraya-13-korporasi-didakwa-rugikan-negara-rp-10-triliun?page=all

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas UTS Etika Bisnis

Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis 4

Tugas Etika Bisnis