Tugas UTS Etika Bisnis

Nama : Berliana Citra Anggraini 
NIM : 01220067 
Prodi : Manajemen A 

  1. Pelanggaran Etika Atas Penggelapan Pajak 
- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan realisasi pendapatan negara sampai dengan 31 Agustus mencapai Rp1.764,4 triliun terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp1.171,8 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp206,2 triliun, serta PNBP sebesar Rp386 triliun. Artinya negara semakin bergantung kepada pajak, dimana kewajiban tersebut bersifat memaksa namun di lindungi oleh undang-undang. Semakin tinggi nilai pajak maka semakin sejahtera masyarakat Indonesia pada umumnya serta semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang di bangun. Walaupun sudah di atur oleh undang-undang terkait siapa Subjek Pajak, Objek Pajak, berapa tarif pajak, bagaimana cara pembayaran serta pelaporannya dan lain sebagainya namun berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2021 terdapat rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 84,07%. Artinya 15,93 % masih ada warga masyarakat yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya. Bisa jadi karena masih awam akan informasi, adanya unsur ketidak percayaan kepada pemerintah atas pengelolaan pendapatan pajak dsb. Padahal Perubahan sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara digital sudah berlaku sejak 2015 bagi WP melalui website pajak.go.id. 
 - Menurut sudut padang teori egoism psikologis, semua Tindakan manusia di motivasi oleh kepentingan self-center / Selfish dan merugikan kepentingan orang lain. Sedangkan teori egoism etis adalah Tindakan mementingkan diri namun tidak merugikan kepentingan orang lain. Perilaku penggelapan pajak merupakan Tindakan yang mementingkan diri dan merugikan kepentingan orang lain sehingga perilaku tersebut tidak etis sesuai konsep egoism psikologis. 
- Persepsi Dalam melihat kasus penggelapan pajak, tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga melibatkan pertimbangan etika yang mendalam. Secara umum, penggelapan pajak dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak etis karena melibatkan penipuan terhadap sistem perpajakan dan merugikan masyarakat serta pemerintah. 

2. Penipuan investasi bisnis sawit terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lhokseumawe 
- Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 %. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp. 27 juta rupiah. Selanjutnya, terjadi Transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan Nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp.150 juta rupiah. Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda sebagai orang kepercayaan tersangka dan mengaku memiliki beberapa Perusahaan. Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp. 7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan. Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. 
- Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara 
- Cara menghindari investasi bodong yang pertama adalah melakukan riset mendalam. Sebelum berinvestasi, lakukanlah riset mendalam tentang jenis investasi, perusahaan yang menjalankan, serta potensi risikonya. 
 
3. Pelanggaran Etika Bisnis Iklan Billboard, Le Minerale Tahun 2023 
Iklan menjadi salah satu alat penting dalam mempromosikan produk atau layanan suatu perusahaan. Namun, terdapat aturan dan etika yang harus diikuti agar iklan tidak menyesatkan atau melanggar hak konsumen. Salah satu contohnya adalah kasus pelanggaran etika iklan yang menimpa perusahaan minuman kemasan Le Minerale. Dalam iklan di billboard mereka, Le Minerale menggunakan gambar anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. Pelanggaran ini menarik perhatian Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia dan menimbulkan teguran terhadap Le Minerale dan agency periklanannya. Dalam dunia periklanan, penting bagi perusahaan untuk mematuhi etika periklanan yang berlaku. Etika periklanan mencakup sejumlah aspek, termasuk klaim keamanan produk dan penggunaan gambar anak-anak dalam iklan. 
- Undang – Undang yang telah dilanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus memberikan keterangan yang lengkap dan bukti yang meyakinkan bahwa produk mereka benar-benar aman. Melanggar ketentuan ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan merusak reputasi perusahaan. Minerale mendapat teguran dari Badan Pengawas Periklanan karena iklan billboard mereka di Jalan Gardujati, Bandung, dianggap melanggar etika periklanan berdasarkan 
- Kasus Le Minerale menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan etika periklanan, baik dalam klaim produk maupun penggunaan gambar anak-anak. Dengan mematuhi etika periklanan, perusahaan dapat membangun reputasi yang kuat dan menjaga kepercayaan konsumen. 

4. Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow 
- Sengketa adanya dugaan plagiasi pada dua produk kecantikan, yakni PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) kemudian ada PT Kosmetika Cantik Indonesia (PKCI) punya Shandy menghasilkan merek MS GLOW dengan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PGBI) punya Putra Siregar menciptakan merek PS GLOW. Pada tanggal 15 Maret 2022, Shandy Purnamasari merupakan pemilik merek dagang MS GLOW, melakukan pengajuan penggugatan kepada Putra Siregar sebagai pihak yang memiliki merek dagang PS GLOW pada Pengadilan Niaga Medan. Shandy Purnamasari mengajukan gugatan kepada Putra Siregar atas dugaan adanya kesamaan atau peniruan merek dagang PS GLOW terhadap MS GLOW. - Pihak yang melanggar adalah Putra Siregar sebagai pemilik Merek PS GLOW, dan Pihak yang di rugikan adalah Shandy Purnamasari Sebagai pemilik Merek MS GLOW 
- Berdasarkan Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Th 2001, hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya. 
- Upaya terakhiryang dilakukan jika adanya sengketa atau pelanggaran terhadap hak pemilik merek terdaftar, yang dilakukan melalui pembayaran ganti rugi dan pemberian sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang ditata pada UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 
 
5. Penipuan penjualan Iphone palsu 
- iPhone dijual dengan harga super murah yakni 30% di bawah harga pasar. Selain itu, transaksi dilakukan secara benar dalam percobaan awal. Seorang korban reseller mengaku pada Juni-Oktober 2021, iPhone yang dipesan benar-benar dikirim sehingga ia pun mendulang profit lantaran barang laku di pasaran dengan harga menggiurkan. Namun, ketika memesan pada November 2021 hingga Maret 2022 dalam jumlah besar, Rihana dan Rihani tak kunjung mengirim barang yang sudah dibayar. Tentu bukan cuma reseller yang dirugikan, namun juga pelanggan yang sudah terlanjur melakukan PO untuk membeli iPhone murah tapi tak kunjung dapat barang. 
- Pihak yang melanggar adalah Rihanna dan Rihanni. Pihak yang dirugikan adalah Para reseller dan pelanggan - Penyidik menerapkan Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang 
- Upaya untuk menghindari penipuan online adalah dengan tidak mudah tergiur akan testimoni yang ditawarkan, membuat perbandingan harganya dengan harga yang ada dipasaran untuk memastikan barang tersebut asli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis 4

Tugas Etika Bisnis